BAZNAS Tanah Datar Gelar Rapat Koordinasi Kemenag dan MUI Penentuan Besaran Zakat Fitrah
19/02/2025 | Penulis: RT
ZakatFitrah
Tanah Datar, 19 februari 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar, Dinas Perdagangan dan Koperasi , dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar untuk membahas penentuan Zakat Fitrah di ramadhan tahun ini.
Rapat yang digelar di Aula BAZNAS Tanah Datar dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Datar, Kepala Kemenag Tanah Datar yang diwakili oleh Kasi Waqaf dan Zakat Abu Hanifah, Kepala Dinas Perdagangan Tanah Datar, Hendra dan Ketua MUI Tanah Datar, Ust. Hendri serta amil pelaksana
Dalam rapat tersebut, BAZNAS Tanah Datar menyampaikan bahwa penentuan Zakat Fitrah tahun ini akan dilakukan berdasarkan harga beras di pasar local yang ada di 14 kecamatan di Tanah Datar. "Kami akan menentukan nilai Zakat Fitrah berdasarkan harga beras di pasar local di berbagai kecamatan, sehingga nilai Zakat Fitrah yang ditentukan dapat mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat," kata Dr. Yasmansyah, M.Pd Kepala BAZNAS Tanah Datar.
Kemenag Tanah Datar juga menyampaikan bahwa penentuan Zakat Fitrah harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga beras di pasar lokal. "Kita harus memastikan bahwa nilai Zakat Fitrah yang ditentukan tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tidak mengurangi nilai zakat itu sendiri," kata Abu hanifah Kemenag Tanah Datar.
Dinas Perdagangan Tanah Datar juga menyampaikan bahwa harga beras di pasar lokal saat ini relatif stabil. "Harga beras di pasar lokal saat ini sekitar Rp. 14.000 – 17.500, sehingga nilai Zakat Fitrah yang ditentukan dapat berdasarkan harga tersebut," kata Hendra Kepala Dinas Perdagangan Tanah Datar.
MUI Tanah Datar juga menyampaikan bahwa penentuan Zakat Fitrah harus dilakukan dengan mempertimbangkan fatwa MUI tentang Zakat Fitrah. "Kita harus memastikan bahwa nilai Zakat Fitrah yang ditentukan sesuai dengan fatwa MUI tentang Zakat Fitrah," kata Ust. Hendri Ketua MUI Tanah Datar.
Dengan demikian, rapat koordinasi tersebut berhasil menentukan nilai Zakat Fitrah tahun ini berdasarkan harga beras di pasar lokal dan fatwa MUI tentang Zakat Fitrah. Nilai Zakat Fitrah yang ditentukan akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Berita Lainnya
Langkah Besar! Yayasan Bina Pewaris Nabi Balai Tanggah Sambangi BAZNAS Tanah Datar Bahas Pembentukan UPZ
BAZNAS Tanah Datar Bergerak Cepat, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
BAZNAS Tanah Datar Serahkan Bantuan Rp50 Juta pada Pembukaan TMMD ke-127
Sebanyak 199 Calon Mahasiswa Mengantarkan Proposal Ke Kantor Baznas Tanah Datar
BAZNAS Tanah Datar : Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 Meningkat Signifikan
Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Mahmud Yunus Batusangkar Jalin Kerja Sama dengan BAZNAS Tanah Datar
BAZNAS Tanah Datar Terima Kunjungan Bawaslu, Tegaskan Netralitas dan Integritas Pengelolaan ZIS
BAZNAS Tanah Datar Koordinasikan Penyaluran Zakat Perantau Qatar untuk Program Kemanusiaan di Padang Ganting
Apel Pagi BAZNAS Tanah Datar, Ketua Dr. Yasmansyah, M.Pd Tekankan Makna Syawal sebagai Bulan Peningkatan
BAZNAS Tanah Datar Sosialisasikan Pengelolaan Zakat Fitrah dan Fidyah
Baznas Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp576 Juta bagi Korban Bencana Alam Batipuh Selatan
MTsN 5 Sekolah Pertama Jalankan Program TASKA (Celengan Subuh) Kerjasama Dengan BAZNAS Tanah Datar
BAZNAS Tanah Datar Bagikan Rp638,5 Juta Untuk Masyarakat Kurang Mampu Program Konsumtif Lebaran
Rumah Gadang Ludes Dilalap Api, BAZNAS Tanah Datar Bergerak Cepat Bantu Korban
BAZNAS Tanah Datar Hadirkan Konter Zakat Ramadhan 1447 H di Pusat Keramaian Batusangkar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Tanah Datar.
Lihat Daftar Rekening →