ZakatFitrah

BAZNAS Tanah Datar Gelar Rapat Koordinasi Kemenag dan MUI Penentuan Besaran Zakat Fitrah

19/02/2025 | RT

Tanah Datar, 19 februari 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar, Dinas Perdagangan dan Koperasi , dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar untuk membahas penentuan Zakat Fitrah di ramadhan tahun ini.

 

Rapat yang digelar di Aula BAZNAS Tanah Datar dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Datar, Kepala Kemenag Tanah Datar yang diwakili oleh Kasi Waqaf dan Zakat Abu Hanifah,  Kepala Dinas Perdagangan Tanah Datar, Hendra dan  Ketua MUI Tanah Datar, Ust. Hendri serta amil pelaksana

 

Dalam rapat tersebut, BAZNAS Tanah Datar menyampaikan bahwa penentuan Zakat Fitrah tahun ini akan dilakukan berdasarkan harga beras di pasar local yang ada di 14 kecamatan di Tanah Datar. "Kami akan menentukan nilai Zakat Fitrah berdasarkan harga beras di pasar local di berbagai kecamatan, sehingga nilai Zakat Fitrah yang ditentukan dapat mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat," kata Dr. Yasmansyah, M.Pd Kepala BAZNAS Tanah Datar.

 

Kemenag Tanah Datar juga menyampaikan bahwa penentuan Zakat Fitrah harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga beras di pasar lokal. "Kita harus memastikan bahwa nilai Zakat Fitrah yang ditentukan tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tidak mengurangi nilai zakat itu sendiri," kata Abu hanifah Kemenag Tanah Datar.

 

Dinas Perdagangan Tanah Datar juga menyampaikan bahwa harga beras di pasar lokal saat ini relatif stabil. "Harga beras di pasar lokal saat ini sekitar Rp. 14.000 – 17.500, sehingga nilai Zakat Fitrah yang ditentukan dapat berdasarkan harga tersebut," kata Hendra Kepala Dinas Perdagangan Tanah Datar.

 

MUI Tanah Datar juga menyampaikan bahwa penentuan Zakat Fitrah harus dilakukan dengan mempertimbangkan fatwa MUI tentang Zakat Fitrah. "Kita harus memastikan bahwa nilai Zakat Fitrah yang ditentukan sesuai dengan fatwa MUI tentang Zakat Fitrah," kata Ust. Hendri Ketua MUI Tanah Datar.

 

Dengan demikian, rapat koordinasi tersebut berhasil menentukan nilai Zakat Fitrah tahun ini berdasarkan harga beras di pasar lokal dan fatwa MUI tentang Zakat Fitrah. Nilai Zakat Fitrah yang ditentukan akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

KABUPATEN TANAH DATAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12